Singocandi. Minggu, 18 Mei 2025. Bertempat di Aula Kantor Pemerintah Desa Singocandi, di selenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Singgocandi.
Acara dimulai pukul 16.00 - 17.30 wib. Di hadiri oleh :
- Kepala Desa dan segenap Perangkat Pemerintah Desa Singocandi.
- Ketua dan Anggota BPD Singocandi.
- Sekretaris Kecamatan Kota Kudus.
- Koordinator Pendamping Kecamatan Kota Kudus dan pendamping Desa Singocandi.
- Ketua RW dan Ketua RT di Desa Singocandi.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa Singocandi.
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
