LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
F. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
- Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa
yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan
kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan
telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya.
Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan
layanan jaringan telekomunikasi, melalui:
- pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif
yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa,
seperti:
1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
2) pembangkit listrik tenaga biodiesel;
3) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya);
4) pembangkit listrik tenaga angin;
5) kincir air;
6) instalasi biogas;
7) jaringan distribusi tenaga listrik; dan
8) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses
internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet,
internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan
Desa; dan
- pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan
komputer (bagi Desa yang belum memiliki).
- Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh
teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi
informasi lainnya.
Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui:
- pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan
komunikasi, seperti:
1) akses jaringan internet untuk warga Desa;
2) website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web
hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri
yaitu desa.id;
3) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
4) radio Single Side Band (SSB);
5) radio komunitas;
6) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan
poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi
penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk
warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya;
7) penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator
internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama;
dan
8) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa.
- Pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
- pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital;
- pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa; dan/atau
- pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.