PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025

18 Desember 2024
Administrator
Dibaca 1.085 Kali
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG

PETUNJUK OPERASIONAL ATAS
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025

F. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
untuk Percepatan Implementasi Desa Digital

  1. Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
    untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa
    yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan
    kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan
    telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya.
    Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan
    layanan jaringan telekomunikasi, melalui:
    1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif
      yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa,
      seperti:
      1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
      2) pembangkit listrik tenaga biodiesel;
      3) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya);
      4) pembangkit listrik tenaga angin;
      5) kincir air;
      6) instalasi biogas;
      7) jaringan distribusi tenaga listrik; dan
      8) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan
      pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan
      kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
    2. pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses
      internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet,
      internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan
      Desa; dan
    3. pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan
      prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan
      komputer (bagi Desa yang belum memiliki).
  2. Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh
    teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi
    informasi lainnya.
    Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui:
    1. pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan
      komunikasi, seperti:
      1) akses jaringan internet untuk warga Desa;
      2) website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web
      hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri
      yaitu desa.id;
      3) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
      4) radio Single Side Band (SSB);
      5) radio komunitas;
      6) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan
      poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi
      penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk
      warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya;
      7) penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator
      internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama;
      dan
      8) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang
      sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
      Musyawarah Desa.
    2. Pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
      1. pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital;
      2. pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa; dan/atau
      3. pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Dokumen Lampiran

Download