Desa Singocandi

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Singocandi

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Sistem Informasi Desa Singocandi
Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah .

Berita Desa

Kategori

 

Pengertian APBDes

APBDes  (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun setiap tahun oleh pemerintah desa untuk mengatur penggunaan dana desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan desa.

APBDes meliputi rencana pendapatan desa, rencana belanja desa, dan pembiayaan desa yang mencakup kegiatan-kegiatan fisik dan non-fisik. Pendapatan desa dapat berasal dari sumber-sumber seperti pajak dan retribusi, dana alokasi umum, dana desa, serta sumber pendapatan lain yang sah. Sedangkan, belanja desa dapat digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, dan pembinaan kelembagaan desa.

Tujuan Penyusunan APBDes

Penyusunan APBDes bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Penyusunan APBDes dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah disepakati oleh musyawarah desa, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa. Setelah diundangkan, APBDes dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa.

Fungsi APBDes

Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penyusunan APBDes sangat penting:

  1. Memastikan penggunaan anggaran untuk membuat rencana pengeluaran dan pendapatan yang tepat dan efisien, sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan menyusun APBDes, desa dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai bagaimana dana desa digunakan.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat: APBDes dapat menjadi alat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga masyarakat dapat lebih terlibat dan memiliki peran yang lebih aktif dalam pembangunan desa.
  4. Membantu memprioritaskan kegiatan pembangunan: APBDes memungkinkan desa untuk membuat prioritas dalam penggunaan anggaran, sehingga kegiatan pembangunan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat desa dapat mendapatkan prioritas utama.

Dengan demikian, penyusunan APBDes sangat penting untuk mengatur keuangan desa dengan baik dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Adapun siklus APBDes sebagai berikut yaitu : 

  1. Musyawarah desa (MusDes) yang pimpin oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni di tahun sebelumnya untuk merencanakan target desa dan pencapaian desa yang ingin dicapai di tahun berikutnya. Hasil musyawarah desa dibuatkan berita acara oleh BPD dan Kepala Desa membuat SK untuk pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, mulai disusun pada bulan Juni (Permendes 21 tahun 2020). Dan penetapan RKP Desa paling lambat ditetapkan pada bulan September (Permendes 21 tahun 2020) di tahun tersebut. Dengan memperhatikan pagu indikatif yang ada di Pemerintah Kabupaten 
  3. APBDes dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes APBDes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan. (PP 43 : 101 (4))
  4. Realisasi APBDes dilaksanakan pada tahun berikutnya pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni atau sampai dengan bulan Desember di tahun berikutnya, atau menyesuaikan dengan RKP Desa dan APBDes yang sudah dirancang dan dibuat di tahun sebelumnya.

Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
  2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKP Desa yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes (RAPBDes).
  3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
  4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
  5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
  6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka. Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
  7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.
  8. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes. Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
  9. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes. Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi. Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
  10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.

Aturan penyusunan APBDes secara lebih detail ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.713

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.713penduduk

1.758

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.758penduduk

3.471

TOTAL

TOTAL3.471penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintahan Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintahan Desa

Kepala Desa

Kepala Seksi Pelayanan

Muh Shodri

Kaur Tata Usaha dan Umum

Puji Eka Sari

Kaur Keuangan

Siti Halimah

Kepala Seksi Kesejahteraan

Jama'ah

Kepala Seksi Pemerintahan

Khambali

Kadus 2

Sulkan

Ketua B P D

Ikhwan S.Kom. I

Wakil Ketua BPD

H Zuanto

Sekretaris B P D

H Muhammad Chamzawie

Anggota BPD

Gusnul Archamul Firdos

Anggota BPD

Siswanto

Anggota BPD

Dwi Astuti

Anggota BPD

Imam Syafi'i

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

3

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

3

Surat

.Radio SUARA KUDUS

88 FM Radio Suara Kudus, Radionya Kudus

Radio Manggala

100 '4 FM Radio Manggala, Radionya Kota Kretek

Agenda

Terdahulu

Sedekah Bumi Desa Singocandi

Tgl : 04 Juni 2024 18:00:01
Tempat : Punden Mbah Buyut Punjul Singocandi
Koordinator :

Terdahulu

Jalan Sehat dan Senam Desa Singocandi

Tgl : 17 Agustus 2024 06:10:01
Tempat : Lapangan Desa Singocandi
Koordinator : PemDes Singocandi

Terdahulu

Singocandi Bersholawat 2024

Tgl : 30 September 2024 19:30:30
Tempat : Masjid Baitul Makmur
Koordinator : PemDes Singocandi

Terdahulu

Sosialisasi PERMENDES PDT 2/2024 - Wilayah Jawa

Tgl : 31 Januari 2025 14:00:00
Tempat : https://www.youtube.com/watch?v=fkQLyVz4Im4&ab_channel=KEMENDESPDT
Koordinator : KEMENDES PDT

Terdahulu

Pentas Seni Angklung

Tgl : 23 Mei 2025 14:00:00
Tempat : Punden Mbah Buyut Ponjol Singocandi
Koordinator : Panitia Sedekah Bumi Desa Singocandi 2025
Statistik Pengunjung
Hari ini : 274
Kemarin : 517
Total Pengunjung : 3.742.729
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.215
Browser : Mozilla 5.0

.Radio SUARA KUDUS

88 FM Radio Suara Kudus, Radionya Kudus

Radio Manggala

100 '4 FM Radio Manggala, Radionya Kota Kretek

Agenda

Terdahulu

Sedekah Bumi Desa Singocandi

Tgl : 04 Juni 2024 18:00:01
Tempat : Punden Mbah Buyut Punjul Singocandi
Koordinator :

Terdahulu

Jalan Sehat dan Senam Desa Singocandi

Tgl : 17 Agustus 2024 06:10:01
Tempat : Lapangan Desa Singocandi
Koordinator : PemDes Singocandi

Terdahulu

Singocandi Bersholawat 2024

Tgl : 30 September 2024 19:30:30
Tempat : Masjid Baitul Makmur
Koordinator : PemDes Singocandi

Terdahulu

Sosialisasi PERMENDES PDT 2/2024 - Wilayah Jawa

Tgl : 31 Januari 2025 14:00:00
Tempat : https://www.youtube.com/watch?v=fkQLyVz4Im4&ab_channel=KEMENDESPDT
Koordinator : KEMENDES PDT

Terdahulu

Pentas Seni Angklung

Tgl : 23 Mei 2025 14:00:00
Tempat : Punden Mbah Buyut Ponjol Singocandi
Koordinator : Panitia Sedekah Bumi Desa Singocandi 2025
Statistik Pengunjung
Hari ini : 274
Kemarin : 517
Total Pengunjung : 3.742.729
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.215
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintahan Desa

Kepala Desa

Muh Shodri

Kepala Seksi Pelayanan

Puji Eka Sari

Kaur Tata Usaha dan Umum

Siti Halimah

Kaur Keuangan

Jama'ah

Kepala Seksi Kesejahteraan

Khambali

Kepala Seksi Pemerintahan

Sulkan

Kadus 2

Ikhwan S.Kom. I

Ketua B P D

H Zuanto

Wakil Ketua BPD

H Muhammad Chamzawie

Sekretaris B P D

Gusnul Archamul Firdos

Anggota BPD

Siswanto

Anggota BPD

Dwi Astuti

Anggota BPD

Imam Syafi'i

Anggota BPD